Google
 

Gelar Pahlawan, Perlukah?

Pemerintah memandang saat ini bukan waktu yang tepat untuk membicarakan masalah penganugerahan berbagai gelar untuk almarhum mantan Presiden Soeharto. Hingga saat ini juga belum ada usulan resmi kepada pemerintah.
“Belum ada usulan resmi dari siapapun. Yang ada baru usulan si A atau si B. Kurang bijaksana bila pada masa berkabung ini banyak orang mempersoalkan masalah penganugerahan gelar-gelar baru kepada Soeharto,” kata Menkominfo Mohammad Nuh kepada pers di Jakarta, Rabu (30/1). Dijelaskan, pemerintah tidak dalam posisi mengusulkan pemberian gelar. Pemerintah adalah pihak yang menerima dan mempertimbangkan usulan dari masyarakat sebelum menganugerahkan gelar-gelar kepada seseorang. Apalagi pemberian gelar kepada seseorang yang dinilai berjasa pada bangsa dan negara juga telah diatur dalam undang-undang. Menurut Mensesneg Hatta Rajasa, berdasarkan UU, pemberian gelar itu harus melalui proses yang cukup panjang. Proses pengajuan seseorang menjadi pahlawan nasional dimulai dari daerah (propinsi) ke Badan Pertimbangan Pahlawan Pusat (BP3) yang dipimpin menteri sosial. Setelah itu diajukan ke DPR RI untuk disetujui. Jika DPR menyetujui, maka nama yang diusulkan itu selanjutnya diajukan ke Presiden untuk ditetapkan berdasarkan Keppres. Sedang penganugerahannya biasanya menjelang Hari Pahlawan 10 November. Wapres Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar juga mengaku, pihaknya kini sedang mempelajari kriteria tentang pemberian gelar pahlawan untuk seseorang, termasuk untuk alm HM Soeharto.“Ternyata banyak kriterianya. Kriteria inilah yang sedang saya pelajari kembali, sebelum mengajukan gelar pahlawan bagi almarhum mantan Presiden Soeharto yang dianggap sebagai tokoh pembangunan,” tegas Wapres saat ditanya wartawan usai menghadiri e-government yang berlangsung di DPP Partai Golkar Jl Anggrek Neli Murni Slipi Jakbar, Rabu (30/1).Sementara itu Gubernur Lemhannas yang juga Ketua DPP Partai Golkar Prof Muladi menilai Soeharto layak diberi gelar pahlawan. Sebab sudah sangat berjasa bagi bangsa dan negara. “Beliau kan tidak pernah melakukan tindakan tercela. Tercelanya mana? Semuanya kan praduga tidak bersalah. Jasanya lebih besar dari negatifnya, jadi saya setuju,” tegas Prof Muladi.Menurut Muladi, pemberian gelar pahlawan bagi seorang pimpinan suatu keharusan. “Memang kelemahannya pasti ada. Korban masa lalu pendapatnya juga harus dihormati,” ujar mantan Rektor Undip Semarang itu. Namun Muladi mengakui Pak Harto juga memiliki sejumlah cacat seperti pelanggaran HAM. “Pelanggaran HAM itu merupakan risiko dari perjalanan bangsa. Jadi kita juga harus menghormati korban-korban itu,” ujar mantan Menteri Kehakiman itu. Ditanya lagi adanya perbedaan perlakuan pemerintah saat memberikan gelar pahlawan kepada Bung Karno dan Pak Harto, Prof Muladi hanya mengatakan, “Itu kan beda. Soekarno juga berhak untuk itu karena jasanya terlalu besar,” tandas Muladi lagi.

Tidak ada komentar: