Pemerintah akan mempidanakan pengurus, jika badan sepakbola dunia (FIFA) membekukan PSSI. Sebab organisasi olahraga terbesar di tanah air itu tidak merespons permintaan FIFA, untuk menyempurnakan Pedoman Dasar PSSI, sesuai dengan statuta FIFA serta menyelenggarakan pemilihan ulang ketum setelah pedoman dasar ditetapkan.
"Sudah tentu Pemerintah akan memidanakan pengurus, jika akhirnya FIFA membekukan PSSI. Ini sesuai dengan Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional kita," ujar Menegpora Adyaksa Dault usai melakukan pertemuan dengan beberapa pengurus PSSI di kantornya, Jakarta, Rabu (20/2) kemarin. Hadir dalam pertemuan tersebut, PSSI diwakili Sekjen PSSI Nugraha Besoes, anggota Exco Subardi, Hamka Kadi, Mafirion, dan Ronzi Munir.Menurut Menegpora, pada pertemuan tersebut, pihaknya berharap agar permintaan FIFA mengenai perubahan pedoman dasar dan pemilihan ulang ketua umum dipenuhi oleh PSSI. "Kami hanya memiliki satu harapan agar FIFA tidak sampai membekukan PSSI karena pengurus gagal memenuhi permintaan badan sepakbola dunia itu. Untuk ini saya serahkan sepenuhnya kepada PSSI. Tetapi jika sampai PSSI dibekukan, pemerintah akan memidanakan mereka," tegas Adyaksa.Memang, papar Menegpora, untuk memenuhi permintaan FIFA tersebut tugas PSSI tidak ringan. Pekerjaan pengurus PSSI tidak seperti membalik telapak tangan. Tetapi itu tidak akan menjadi persoalan, asal seluruh pengurus bersikap tegas dan berkoordinasi dengan FIFA.Pengurus PSSI sendiri kepada Menegpora telah memberikan jaminan, bahwa organisasi olahraga terbesar di tanah air itu tidak akan terkena pembekuan. Artinya, PSSI akan segera melakukan penyempurnaan pedoman dasar dan sekaligus melakukan pemilihan ulang ketum.Namun menurut juru bicara PSSI, Mafirion yang juga anggota Exco, kapan penyelesaian pedoman dasar itu tidak bisa dipastikan. Ini karena semua tergantung dari AFC yang akan menugasi seorang pemandu ke PSSI. Demikian halnya dengan soal pemilihan ulang ketum, FIFA sama sekali tidak menyebut dalam suratnya.Tetapi dalam keterangan jauh sebelumnya, Nugraha menjelaskan bahwa surat FIFA tertanggal 5 Februari yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal FIFA Jerome Vacke berisi peta waktu yang harus dilakukan oleh PSSI baik dalam penyempurnaan Pedoman Dasar maupun pemilihan ulang ketum PSSI. Dalam suratnya itu FIFA secara khusus minta 26 hal harus dimasukkan dalam statuta yang tidak boleh ditolak oleh PSSI. Salah satunya adalah pasal yang mengadopsi Artikel Ketujuh Kode etik FIFA, yang menegaskan hanya pribadi-pribadi beretika dan berintegritas yang layak menjadi pengurus asosiasi sepakbola sebuah negara. Ini artinya, tidak dimungkinkan lagi Nurdin Halid bertahan, meski ketika terpilih dalam Munaslub di Makassar tahun 2007 ia sudah bebas dari penjara Salemba.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar