Google
 

Semua Boleh Kampanye

Tentara, polisi, dan juga pegawai negeri sipil boleh ambil bagian dalam kampanye Pemilu 2009. Anggota TNI/Polri dan PNS dapat menjadi peserta kampanye, dalam artian menghadiri kegiatan kampanye dalam kapasitas sebagai anggota masyarakat. Yang dilarang bagi anggota TNI/Polri dan PNS adalah menjadi pelaksana kampanye, termasuk sebagai juru kampanye dan petugas kampanye. Rumusan itu disetujui dalam rapat kerja Panitia Khusus RUU yang diselenggarakan Kamis (21/2) malam. Hadir dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar, Jawa Barat II) tersebut Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta.

Tidak ada komentar: